Rpp Fiqih KelasIII MI
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Nama Sekolah : MIN Bawan
Mata Pelajaran : Fiqih
Tema : Shalat Jum’at
Kelas : III (Tiga)
Semester : I (Satu)
A. Materi Pokok
Shalat Jum’at
B. Alokasi Waktu
1 x 15 menit
C. Kompetensi Dasar
o Mengenal ketentuan shalat jum’at
o Membiasakan mengikuti shalat jum’at
D. Indikator Pembelajaran
o Menjelaskan arti Salat Jum’at
o Menyebutkan amalan sunah sebelum Salat Jum’at
o Menjelaskan hukum Salat Jum’at
E. Tujuan Pembelajaran
Melalui metode ceramah peserta didik dapat:
o Menjelaskan arti Salat Jum’at dengan benar
o Menyebutkan amalan sunah sebelum Salat Jum’at dengan tepat
o Menjelaskan hukum Salat Jum’at dengan benar
F. Materi Pembelajaran
SHALAT JUM’AT
a) Arti Shalat Jum’at
Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Zuhur dan dikerjakan seminggu sekali. Waktu Salat Jum’at sama seperti waktu Salat Zuhur, yaitu dimulai setelah matahari tergelincir ke barat atau kira-kira pukul 12.00 siang.
Dalam Salat Jum’at ada Khotbah. Khotbah artinya pidato yang berisi nasihat untuk berbuat baik. Orang yang berkhotbah pada waktu Salat Jum’at disebut Khatib.
Selama khatib berkhotbah, para jamaah tidak boleh berbicara. Para jamaah harus mendengarkan nasihat-nasihat yang disampaikan khatib. Salat Jum’at dilakukan sebanyak dua rakaat.
Niat Salat Jum’at seperti berikut:
اُصَلِي فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا (مَاْمُؤْمًا) لِلهِ تَعَالَى
Artinya:
“Saya niat Salat Jum’at dua rakaat dengan menghadap kiblat, tepat pada waktunya, menjadi imam (makmum) karena Allah ta’ala”
b) Amalan Sunah sebelum Salat Jum’at
Sebelum melaksanakan Salat Jum’at, ada beberapa amalan sunah yang sebaiknya dikerjakan. Amalan sunah tersebut anatara lain:
1. Mandi yang bersih disertai niat akan menunaikan Salat Jum’at
2. Membersihkan gigi
3. Membersihkan kepala (keramas)
4. Memakai pakaian yang terbaik dan bersih
5. Memakai pengharum atau wewangian
6. Memotong kuku
7. Diutamakan datang ke masjid lebih awal, sebelum khatib naik mimbar
8. Salat sunah Tahiyatul Masjid sebelum duduk di masjid
9. Mendengarkan khatib berkhotbah
c) Hukum Salat Jum’at
Hukum Salat Jum’at adalah fardhu a’in. Fardhu a’in artinya Salat Jum’at wajib bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat. Orang-orang yang lupa, tertidur, dalam perjalanan, perempuan dan orang-orang yang sempat Salat Jum’at secara bersama tetap wajib salat. Mereka tetap berkewajiban melaksanakan Salat Zuhur.
Berikut ini adalah yang diwajibkan untuk Salat Jum;at, yaitu:
1. Orang Islam
2. Laki-laki
3. Baligh (dewasa)
4. Merdeka, artinya bukan budak
5. Berakal sehat
Selain itu, ada orang yang tidak wajib Salat Jum’at, yaitu perempuan. Begitu juga ada yang boleh meninggalkan Salat Jum’at karena kondisi-kondisi tertentu, misalnya sedang sakit, sedang dalam perjalanan, sedang ada bahaya besar, seperti hujan badai, angin topan, dan banjir.
Syarat sah Salat Jum’at adalah sebagai berikut:
1. Wajib dikerjakan oleh orang –orang yang menetap di suatu kota/desa
2. Wajib dikerjakan bersama-bersama (berjamaah)
3. Waktunya pada hari jum’at, setelah masuk waktu Salat Zuhur
4. Sebelum Salam Jum’a dibacakan khotbah
5. Salat Jum’at hanya dua rakaat
G. Metode/Strategi
o Ceramah
o Tanya Jawab
o Artikulasi
H. Media Pembelajaran
o Papan Tulis
o Kartun
o Spidol
o Gambar
I. Sumber Belajar
o Buku paket Memahami Fikih Kelas 3 MI penerbit Anis Tanwir Hadi
o Internet
J. Langkah-langkah Pembelajaran
No | Kegiatan | Waktu |
1. | Pendahuluan a. Guru membuka pembelajaran dengan salam dan berdo’a bersama-sama yang dipimpin oleh guru dengan penuh khidmat. b. Guru menanyakan kabar dan mencek kehadiran peserta didik. c. Mengajukan pertanyaan secara komunikatif berkaitan dengan tema Shalat Jum’at d. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. | 3 menit |
2. | Kegiatan Inti a. Mengamati o Peserta didik mengamati gambar tentang Shalat Jum’at secara klasikal o Peserta didik diminta untuk menyimak penjelasan yang disampaikan oleh guru tentang Shalat Jum’at b. Menanya o Guru mengajukan pertanyaan mengenai penjelasan materi tentang Shalat Jum’at yang sudah disampaikan kepada peserta didik. c. Eksperimen/Explore o Guru membagi peserta didik menjadi beranggotakan 2 orang atau berpasang-pasangan. o Guru meminta salah satu peserta didik dari pasangan itu menceritakan kembali materi yang baru diterimanya dari guru kepada pasangannya, sedangkan pasangannya mendengarkan sambil membuat catatan. o Guru meminta peserta didik untuk berganti peran. Siswa yang tadinya menyampaikan materi menjadi pendengar dan yang tadinya sebagai pendengar bertugas menyampaikan materi. o Guru meminta peserta didik berpasangan maju kedepan secara bergiliran/diacak untuk menyampaikan materi yang dipelajari ke pasangan yang lain. d. Asosiasi o Peserta didik dapat menguhubungkan atau mengaitkan mengenai shalat Jum’at dalam kehidupan sehari-hari e. Komunikasi. o Peserta didik maju ke depan sebagai perwakilan mengemukakan tentang shalat Jum’at dengan berpasangan. o Guru menanggapi (melengkapi, mengkonfirmasi, dan menyanggah). o Peserta didik membuat kesimpulan dibantu dan dibimbing guru. | 10 Menit |
3. | KegiatanAkhir/Penutup a. Guru mengajukan pertanyaan atau tanggapan peserta didik dari kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan masukan untuk perbaikan langkah selanjutnya. b. Mengakhiri pembelajaran dengan membaca hamdalah, membaca doa bersama-sama dan mengucapkan salam. | 2 Menit 2 menit |
K. Penilaian Hasil Belajar
1. Afektif (Sikap)
o Tekhnik: non tes.
o Bentuk: Menceritakan kembali materi dengan berganti peran secara berpasangan
o instrumen Penilaian Sikap
Menceritakan kembali materi dengan berganti peran secara berpasangan
Nama peserta didik : .............................................
Kelas : .............................................
Tanggal pengamatan : .............................................
Materi : .............................................
No | Aspek yang diamati | Skor | |||
4 | 3 | 2 | 1 | ||
1 | Keaktifan | | | | |
2 | Kerjasama | | | | |
3 | Kemampuan menceritakan | | | | |
4 | Akhlak (Adab) | | | | |
Petunjuk penskoran
Menggunkan skala 1 sampai 4, perhitungan akhir menggunakan rumus
x 4 = skor akhir
Sesuai Permendikbud No 81A Tahun 2013 peserta didik memperoleh nilai adalah :
Sangat Baik : apabila memperoleh skor : 3,33 < skor ≤ 4,00
Baik : apabila memperoleh skor : 2,33 < skor ≤ 3,33
Cukup : apabila memperoleh skor : 1,33 < skor≤ 2,33
Kurang : apabila memperoleh skor : skor ≤ 1,33
2. Kognitif (Pengetahuan)
o Bentuk : tes
o Tekhnik : Soal Essay
o Instrumen penilaian
- Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat
1. Jelaskan arti dan niat Shalat Jum’at?
2. Sebutkan amalan sunah sebelum shalat Jum’at?
3. Jelaskan hukum dan syarat wajib dan syarat sah Salat Jum’at?
Kunci jawaban
1) Arti Salat Jum’at
Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Zuhur dan dikerjakan seminggu sekali. Waktu Salat Jum’at sama seperti waktu Salat Zuhur, yaitu dimulai setelah matahari tergelincir ke barat atau kira-kira pukul 12.00 siang. Dalam Salat Jum’at ada Khotbah. Khotbah artinya pidato yang berisi nasihat untuk berbuat baik. Orang yang berkhotbah pada waktu Salat Jum’at disebut Khatib. Selama khatib berkhotbah, para jamaah tidak boleh berbicara. Para jamaah harus mendengarkan nasihat-nasihat yang disampaikan khatib. Salat Jum’at dilakukan sebanyak dua rakaat.
Niat Salat Jum’at
اُصَلِي فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا (مَاْمُؤْمًا) لِلهِ تَعَالَى
Artinya:
“Saya niat Salat Jum’at dua rakaat dengan menghadap kiblat, tepat pada waktunya, menjadi imam (makmum) karena Allah ta’ala”
2) Amalan sunah tersebut anatara lain:
1. Mandi yang bersih disertai niat akan menunaikan Salat Jum’at
2. Membersihkan gigi
3. Membersihkan kepala (keramas)
4. Memakai pakaian yang terbaik dan bersih
5. Memakai pengharum atau wewangian
6. Memotong kuku
7. Diutamakan datang ke masjid lebih awal, sebelum khatib naik mimbar
8. Salat sunah Tahiyatul Masjid sebelum duduk di masjid
9. Mendengarkan khatib berkhotbah
3) Hukum Salat Jum’at
Hukum Salat Jum’at adalah fardhu a’in. Fardhu a’in artinya Salat Jum’at wajib bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat. Orang-orang yang lupa, tertidur, dalam perjalanan, perempuan dan orang-orang yang sempat Salat Jum’at secara bersama tetap wajib salat. Mereka tetap berkewajiban melaksanakan Salat Zuhur.
Syarat wajib Salat Jum;at, yaitu:
1. Orang Islam
2. Laki-laki
3. Baligh (dewasa)
4. Merdeka, artinya bukan budak
5. Berakal sehat
Selain itu, ada orang yang tidak wajib Salat Jum’at, yaitu perempuan. Begitu juga ada yang boleh meninggalkan Salat Jum’at karena kondisi-kondisi tertentu, misalnya sedang sakit, sedang dalam perjalanan, sedang ada bahaya besar, seperti hujan badai, angin topan, dan banjir.
Syarat sah Salat Jum’at adalah sebagai berikut:
1. Wajib dikerjakan oleh orang –orang yang menetap di suatu kota/desa
2. Wajib dikerjakan bersama-bersama (berjamaah)
3. Waktunya pada hari jum’at, setelah masuk waktu Salat Zuhur
4. Sebelum Salam Jum’a dibacakan khotbah
5. Salat Jum’at hanya dua rakaat
Pemberian skor
Soal Nomor 1 dan 3 skornya 25
Soal Nomor 2 skornya 20,
Jadi jika dijawab semua benar skornya 65
x 100 = skor akhir
Kriteria Penilaian
A = 80 – 100 : Baik Sekali
B = 70 – 79 : Baik
C = 60 – 69 : Cukup
D = ‹60 : Kurang
Mengetahui Dosen Pembimbing (Jumiati, M.Pd.I) | Banjarmasin, 20 Nopember 2014 Guru Mata Pelajaran Fikih Hayatun Nupus |
Post a Comment